Senin, 25 April 2011

Kebijakan Moneter

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, margin requirement, kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang. Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1.Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy)

Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1.Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian.

Hukum Dagang

PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk memperoleh keuntungan.
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena tingkah laku manusia dalam perdagangan.

SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1. Hukum tertulis yang dikodifikasikan :
a. Kitab Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2. Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.

KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1. Hubungan hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2. Pemberian perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner, pedagang keliling dan sebagainya.
3. Hubungan hukum yang terdapat dalam :
a. Bentuk-bentuk asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b. Pengakuan di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang
berhubungan dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c. Penggunaan surat-surat niaga

SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya, soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu.

HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1.Membuat pembukuan
2.Mendaftarkan perusahaannya

BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan.
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1. Perusahaan Swasta, perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a. Perusahaan Swasta Nasional
b. Perusahaan Swasta Asing
c. Perusahaan Patungan / campuran
2. Perusahaan Negara, Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
a. Perusahaan Jawatan
b. Perusahaan Umum
c. Perusahaan Perseroan
A. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota
B. Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
1. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
2. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
3. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Fakta Unik Tentang Twitter

TWITTER

Dalam dunia internet ekarang kelihatannya adalah masa keemasan dari situs-situs jejaring sosial. Fenomena Facebook yang sangat digemari (terutama di Indonesia) menjadikan sebagai suatu fenomena teknologi, social dan bisnis yang menarik. Selain Facebook, adalah Twitter yang juga mengalami kenaikan pamor diantara para pengguna internet.
Twitter sebetulnya lebih tepat jika disebut sebagai situs micro-blogging dari pada situs pertemanan/jejaring sosial. Melalui Twitter orang dapat saling berbagi pesan ataupun informasi dalam bentuk 140 karakter. Karena hanya memiliki 140 karakter terkadang Twitter suka disebut sebagai “sms internet”.

Twitter masuk ke dalam 50 situs yang paling sering dikunjungi . Didirikan pertama kali oleh Jack Dorsey, dari perusahaan podcasting Odeo. Idenya sebetulnya cukup sederhana, mengkombinasikan SMS dengan situs jejaring sosial. Inspirasi dasar Twitter muncul dari SMS group messaging service TXTMob.

Awalnya layanan ini diberi nama “twttr”, terinspirasi dari nama situs sharing foto Flickr. Dan layanan ini awalnya juga hanya terbatas digunakan dalam internal perusahaan Odeo saja.
Juli 2006 layanan ini mulai diluncurkan untuk public dengan nama “Twitter”. Nama layanan situs tersebut diperkuat dengan logo burung dan arti nama “Twitter” sendiri yang artinya ; kicau burung.


RETWEET

Satu lagi fitur yang baru-baru ini diberikan Twitter, yaitu fitur Retweet. Retweet merupakan istilah dalam mengulang tweet atau posting seseorang dalam akun Twitter kita. Fungsi Retweet sendiri sudah lama digunakan pada aplikasi-aplikasi Twitter buatan pihak ketiga yang biasa disingkat dengan sebutan RT.

Berbeda dengan tampilan Retweet dari aplikasi pihak ketiga yang susunannya “@namaanda RT @namatemanda isi tweet”, atau "isi pesan RT @namateman: @namaanda isi pesan" disini tweet yang Anda Retweet akan muncul di profil & halaman pengikut Anda tetap dengan identitas penulis aslinya dengan dilengkapi simbol Retweet yang berwarna abu-abu. Anda juga bisa melihat berapa banyak orang yang melakukan Retweet terhadap tweet tersebut pada tulisan Retweeted by di bagian bawah isi tweet.

Istilah Twitter

Tweet :
Sebutan untuk setiap posting dalam Twitter. Isi tweet terbatas hingga 140 karakter saja.

Follow:
Akun Twitter yang Anda ikuti update tweet-nya. Untuk mengikuti tweet akun Twitter tertentu cukup klik tombol Follow pada saat Anda membuka halaman akun Twitternya.

Follower:
Akun Twitter yang mengikuti update tweet Anda. Untuk mengetahui siapa-siapa saja yang mengikuti tweet Anda, klik menu Followers yang ada di sebelah kanan atas halaman Twitter Anda.

Reply:
Membalas isi tweet orang lain. Jika ingin membalas isi tweet seseorang, klik tulisan reply dibawah isi tweet maka nama pemilik tweet yang Anda balas tersebut akan muncul di kolom posting Anda.

Mention (@):
Menyebut id twitter seseorang dalam isi posting, sering digunakan untuk me-reply. Untuk mengetahui siapa saja yang telah menyebut id twitter Anda, klik tulisan @idanda yang ada di sebelah kanan

Retweet (RT) :
Mengulang isi tweet orang lain. Fungsi ini sangat berguna untuk menyebarkan isi tweet orang lain yang menurut Anda menarik dan penting tanpa menghilangkan identitas si pemilik tweet. Beberapa orang menggunakan fungsi RT pada aplikasi pihak ketiga untuk membalas tweet, namun hal ini sebenarnya kurang pas.